Makkah (Lampost.co): Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk melakukan ibadah haji.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut terjadi di Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024, siang Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca juga: 24 WNI Ditangkap di Madinah karena Diduga Palsukan Visa Haji
“Ada sebanyak 37 orang oleh aparat keamanan tangkap di Madinah. Sebanyak 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah.
Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini oleh jrmaah calon haji Indonesia resmi pakai.
“Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, kata dia, aparat setempat juga memburu satu orang koordinator lainnya berinisial TL.
“Penangkapan 37 orang itu, saat ini sedang pihak kepolisian periksa. Di sini proses pemeriksaan cepat,” ucap dia.
Pembebasan 19 WNI
Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang telah aparat amankan. Namun aparat bebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk pembebasan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ujarnya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke Tanah Air.
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah pemerintah Arab Saudi tetapkan. Apalagi penerapan sanksi berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan pemblokiran selama 10 tahun.
Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi. Yakni denda 50 ribu riyal, penahanan selama 6 bulan, dan pemblokiran masuk ke Saudi selama 10 tahun.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” imbuhnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.