IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 20:12
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Internasional

Indonesia Desak Israel Kembalikan Tanah Palestina

Isnovan DjamaludinMedcombyIsnovan DjamaludinandMedcom
21/07/24 - 22:47
in Internasional
A A
NETHERLANDS-SAFRICA-ISRAEL-PALESTINIAN-CRIME

Suasana persidangan di Mahkamah Internasional atau ICJ di Den Haag, Belanda. Foto: AFP

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)—Mahkamah Internasional (ICJ) telah merilis sebuah fatwa bersejarah yang menyebutkan pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina. Menurut Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, fatwa tersebut telah mewujudkan harapan besar masyarakat global.
“Fatwa hukum ini menunjukkan hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” ujar Menlu Retno, dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (21/7/2024).
Dalam fatwa hukum tersebut, ujar Retno, ICJ telah menegakkan rules based international order. Yakni dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Sebab itu, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno, mengelaborasi pernyataan pemerintah yang sebelumnya disampaikan melalui akun media sosial X Kemenlu RI.
Sejalan dengan fatwa ICJ, Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang mereka ambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang terusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.

Negara Palestina

Penetapan fatwa hukum oleh ICJ adalah langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi occupying power di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang Mahkamah tetapkan masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Oleh karena itu, Menlu Retno kembali menegaskan, “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.”
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Tags: Konflik Israel-PalestinaMahkamah Internasional (ICJ)pendudukan Israel ilegaltanah Palestina
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

byMustaan
05/03/2026

Hasan Ashari (Mahasiswa Program Doktor Perbanas Institute) Ketika konflik kembali memanas di Timur Tengah, dunia kembali menyadari betapa rapuhnya stabilitas...

Dampak Perang AS-Israel dan Iran Harus Diantisipasi dengan Kebijakan yang Tepat

Dampak Perang AS-Israel dan Iran Harus Diantisipasi dengan Kebijakan yang Tepat

byRicky Marlyand1 others
04/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Upaya melindungi segenap bangsa Indonesia harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan dalam menyikapi dampak konflik Amerika...

Akademisi: Indonesia Perlu Pertahankan Netralitas dan Imbau Gencatan Senjata

Perang Iran vs US dan Israel jadi Ancaman Berkelanjutan

byTriyadi Isworo
02/03/2026

Sudah lewat beberapa dekade, konflik antara US dan Iran akhirnya pecah kembali dengan wajah lebih serius dan memprihatinkan. Permasalahan seputar...

Berita Terbaru

harga plastik Pesawaran
Ekonomi dan Bisnis

Thinwall hingga Kantong Kresek Naik, Pedagang Harap Ada Solusi Pemerintah

byDenny ZYand1 others
03/04/2026

Pesawaran (Lampost.co) -- Sejumlah pedagang kecil di Pesawaran tak luput terkena imbas dari kenaikkan harga plastik. Terutama plastik jenis kantong...

Read moreDetails
harga plastik naik

Harga Plastik Melambung, Pedagang Makanan Kompak Naikkan Harga

03/04/2026
pemain timnas nyanyikan indonesia raya

Status WNI Empat Pemain di Belanda Sah, Kasus Passportgate Murni Masalah Teknis

03/04/2026
Bek sayap Go Ahead Eagles Dean James (tengah)

Solusi Passportgate, Otoritas Liga Belanda Ungkap Prosedur Izin Tinggal bagi Pemain Timnas Indonesia

03/04/2026
Naposobulung HKBP Natar Visualisasikan Sengsara Jalan Salib

Naposobulung HKBP Natar Visualisasikan Sengsara Jalan Salib

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.