Jakarta (Lampost.co)—Mahkamah Internasional (ICJ) telah merilis sebuah fatwa bersejarah yang menyebutkan pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina. Menurut Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, fatwa tersebut telah mewujudkan harapan besar masyarakat global.
“Fatwa hukum ini menunjukkan hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” ujar Menlu Retno, dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (21/7/2024).
Dalam fatwa hukum tersebut, ujar Retno, ICJ telah menegakkan rules based international order. Yakni dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Sebab itu, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno, mengelaborasi pernyataan pemerintah yang sebelumnya disampaikan melalui akun media sosial X Kemenlu RI.
Sejalan dengan fatwa ICJ, Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang mereka ambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang terusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.
Negara Palestina
Penetapan fatwa hukum oleh ICJ adalah langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi occupying power di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang Mahkamah tetapkan masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Oleh karena itu, Menlu Retno kembali menegaskan, “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.”
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.








