• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 13:21
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Internasional

Indonesia Desak Israel Kembalikan Tanah Palestina

Isnovan DjamaludinMedcombyIsnovan DjamaludinandMedcom
21/07/24 - 22:47
in Internasional
A A
NETHERLANDS-SAFRICA-ISRAEL-PALESTINIAN-CRIME

Suasana persidangan di Mahkamah Internasional atau ICJ di Den Haag, Belanda. Foto: AFP

Jakarta (Lampost.co)—Mahkamah Internasional (ICJ) telah merilis sebuah fatwa bersejarah yang menyebutkan pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina. Menurut Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, fatwa tersebut telah mewujudkan harapan besar masyarakat global.
“Fatwa hukum ini menunjukkan hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” ujar Menlu Retno, dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (21/7/2024).
Dalam fatwa hukum tersebut, ujar Retno, ICJ telah menegakkan rules based international order. Yakni dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Sebab itu, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno, mengelaborasi pernyataan pemerintah yang sebelumnya disampaikan melalui akun media sosial X Kemenlu RI.
Sejalan dengan fatwa ICJ, Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang mereka ambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang terusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.

Negara Palestina

Penetapan fatwa hukum oleh ICJ adalah langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi occupying power di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang Mahkamah tetapkan masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Oleh karena itu, Menlu Retno kembali menegaskan, “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.”
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Tags: Konflik Israel-PalestinaMahkamah Internasional (ICJ)pendudukan Israel ilegaltanah Palestina
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi: Indonesia Perlu Pertahankan Netralitas dan Imbau Gencatan Senjata

Perang Iran vs US dan Israel jadi Ancaman Berkelanjutan

byTriyadi Isworo
02/03/2026

Sudah lewat beberapa dekade, konflik antara US dan Iran akhirnya pecah kembali dengan wajah lebih serius dan memprihatinkan. Permasalahan seputar...

Satu Pekerja Migran Indonesia asal Lampung Kerja di Iran

Masyarakat Lampung Diimbau Menunda Perjalanan Menuju Kawasan Timur Tengah

byTriyadi Isworo
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Lampung menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan menuju kawasan...

Hillary Clinton membantah terlibat dalam skandal Jeffrey Epstein saat bersaksi di depan Kongres AS. Ia menantang Donald Trump untuk melakukan hal yang sama.(Fox News)

Kongres AS Periksa Hillary Soal Epstein

byDelima Napitupuluand1 others
27/02/2026

Washington (lampost.co)--Mantan Sekretaris Negara AS Hillary Clinton memberikan kesaksian krusial di depan Komite Pengawasan DPR pada Kamis, 26 Februari 2026....

Berita Terbaru

Ilustrasi. Pangkalan LPG 3 kilogram. Dok/Lampost.co
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Pastikan Kecukupan Stok Elpiji-BBM Lampung hingga Idulfitri

byDelima Napitupulu
04/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat pengawasan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di...

Read moreDetails
Anime Netfil maret 2026 (JoJo’s Bizarre Adventure Steel Ball Run)

Rekomendasi Anime Netflix Maret 2026: Beastars dan JoJo Siap Tayang!

04/03/2026
GeForce 3

25 Tahun GeForce 3: Mengenang Kelahiran Revolusi “Programmable Shaders” di Tahun 2026

04/03/2026
ROG Flow Z13 Kojima

Review ROG Flow Z13 Kojima Productions: Laptop Terlangka 2026 di Indonesia

04/03/2026
ROG GM700

Review ROG GM700 2026: Desktop Gaming Monster dengan AMD Ryzen 9000

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.