Rusia (lampost.co)–Palestina menyerahkan bukti dan dokumentasi penggunaan fosfor putih oleh Israel di Jalur Gaza.
Ajudan pemimpin Palestina Mahmoud Abbas menyerahkan bukti ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Bukti tersebut mengonfirmasi tindakan Israel dan keterlibatannya dalam pelanggaran, kejahatan perang dan genosida di Jalur Gaza. Mencakup penggunaan senjata terlarang secara internasional, termasuk fosfor putih,” kata al-Habbash pada KTT BRICS ke-16 di Kazan.
Menurut pejabat Palestina tersebut, sebanyak jutaan orang telah menyaksikan penggunaan fosfor putih oleh Israel dalam berbagai perang di Jalur Gaza.
“Kerusakan yang akibat fosfor putih itu telah terdokumentasikan sesuai dengan hukum internasional dan kami serahkan ke Pengadilan Internasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan memohon ke Kamar Pra-Peradilan untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Jaksa ICC mencatat bahwa Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan selama serangan militer saat ini di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.
Namun, Israel membantah tuduhan tersebut dan rezim Zionis itu menolak untuk bekerja sama dengan ICC.
Pada 7 Oktober 2023, Israel menjadi sasaran serangan roket yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Jalur Gaza.
Setelah itu, militan gerakan Palestina Hamas menembus wilayah perbatasan, menembaki militer dan warga sipil. Kemudian menyandera lebih dari 200 orang. Menurut pihak berwenang, sekitar 1.200 orang tewas di pihak Israel.