Washington (Lampost.co) – Amerika Serikat (AS) pada Senin (4/11) menyatakan bahwa situasi di Gaza utara belum mengalami perubahan signifikan, meski Israel sudah diperingatkan untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan di sana.
Surat pemerintah AS tertanggal 13 Oktober menuntut Israel untuk memulihkan kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza dalam waktu 30 hari. Jika tidak dipenuhi, negara Yahudi itu akan menerima konsekuensi.
“Hingga hari ini, situasi Gaza belum berubah secara signifikan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller, seraya mengakui adanya peningkatan dalam beberapa aspek.
Baca juga: Koalisi 54 Negara Desak PBB Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel
“Anda telah melihat peningkatan jumlah perlintasan yang di buka, tetapi beberapa rekomendasi dalam surat tersebut belum terpenuhi,” katanya, menambahkan.
Miller menyebut situasi kemanusiaan di Gaza “tidak cukup baik untuk beberapa waktu” dan “belum cukup membaik” sejak AS melayangkan surat tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa tenggat 30 hari tersebut belum berakhir.
Namun, ketika di tanya soal konsekuensi yang akan di hadapi Israel jika tenggat itu berakhir, Miller menolak menjawab. “Saya tidak tahu situasi faktual apa yang akan kita hadapi pada saat itu,” katanya. “Kami akan terus mematuhi hukum.”
Dalam surat tersebut, AS mendesak Israel untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza dalam 30 hari atau mempertaruhkan bantuan militer AS.
Surat yang di teken Menteri Pertahanan Lloyd Austin dan Menteri Luar Negeri Antony Blinken itu mengungkapkan “keprihatinan mendalam” atas situasi Gaza yang memburuk.
Mereka mendesak kolega mereka di Israel untuk mengambil tindakan segera dan berkelanjutan untuk mengatasinya.
Kedua menteri tersebut juga mengatakan bahwa berdasarkan hukum AS, mereka “terus menilai kepatuhan pemerintah Anda terhadap” janji Israel untuk tidak menghalangi kiriman bantuan ke Gaza.
Menurut undang-undang AS, bantuan militer AS ke suatu negara harus di batasi. Jika negara itu menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan AS atau melanggar hukum internasional. Pengecualian bisa di berlakukan untuk kepentingan nasional.