Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Lampung mendata sebanyak 1.200 ibu hamil dan menyusui akan mendapatkan makan bergizi gratis. Adapun penggunaan dana pada program bantuan tersebut merupakan insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan program tersebut merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pengangguran di Lampung Capai 209,16 Ribu Orang
“Jadi ketika Provinsi Lampung mendapatkan alokasi insentif dana fiskal stunting. Arahan Pj Gubernur untuk bisa mengadakan makan bergizi bagi ibu hamil dan menyusui,” katanya, Rabu, 20 November 2024.
Menurutnya, kegiatan makan bergizi untuk ibu hamil dan menyusui tersebut akan di pusatkan di Metro pada tanggal 22 November mendatang. Sementara untuk daerah lainnya pelaksanaan kegiatan secara daring (online).
“Ibu hamil dan menyusui yang akan menerima program tersebut telah didata oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan masuk kedalam Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGM),” jelas dia.
Adapun kuota 1.200 ibu hamil dan menyusui tersebut tersebar di 15 kabupaten/ kota yang mana dalam setiap daerah didata sebanyakn80 orang ibu hamil dan ibu menyusui.
“Datanya kita pakai data EPPGM per Oktober yang ada di Dinas Kesehatan jadi pasti data keluarga yang berpotensi stunting,” katanya.
Tahap Uji Coba
Adapun program makanan bergizi untuk ibu hamil dan menyusui merupakan uji coba dengan pemberian satu kali bantuan. “Nantinya ke depan kita akan melihat makanismenya seperti apa yang tepat atau melakukan observasi,” kata dia.
“Karena harus segera memulai proses intervensi stunting ketika ibu mulai hamil. Dan semoga ini bisa menjadi awal program makan bergizi bersama ibu hamil dan menyusui. Ke depannya jadi ini launching-nya,” sambung dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan intervensi penanganan stunting bukan hanya tugas Dinas PPPA. Intervensi stunting dari hulu hingga hilir harus dilakukan secara bersamaan dengan instansi lainnya.
“Stunting bukan hanya satu dinas yang melakukan intervensi, jadi intervensi mulai dari hulu ke hilir. Kalau dinas PPPA dari proses penyuluhan, pencegahan pernikahan usia anak yang jadi tanggung jawab kami. Kemudian penjarangan kelahiran untuk mencegah stunting,” kata dia.
Sementara itu untuk intervensi kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Sementara penyediaan rumah yang layak dan sehat oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.
“Intervensi kesehatannya yang melakukan Dinas Kesehatan. Kalau perumahan yang layak dan sehat itu pada Dinas Perumahan. Jadi memang harus semua termasuk ketersediaan pangan dan gizi. Maka ini teman-teman di sektor produksi,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News