Jakarta (Lampost.co) — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) dan Polda Jawa Barat mengamankan sejumlah obat berbahan alami atau herbal yang ilegal tanpa izin edar.
Produk-produk itu diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Nilai ekonomi dari barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.
Beberapa produk tersebut masuk dalam daftar public warning BPOM, di antaranya:
1. Cobra India
2. Africa Black Ant
3. Spider
4. Cobra X
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan produk-produk herbal ilegal itu mengandung BKO berbahaya. Mulai dari sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Bahan-bahan itu dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh jika masyarakat konsumsi tanpa pengawasan medis.
“Konsumsi obat berbahan alam tanpa izin edar yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan. Bisa menyebabkan kerusakan ginjal, hati, hingga kematian,” ujar Taruna.
Penemuan obat berbahan alam ilegal yang mengandung BKO terus meningkat daripada tahun sebelumnya. Pada 2023, BPOM mencatat nilai ekonomi dari dua kasus serupa mencapai Rp2,2 miliar. Sedangkan, tahun ini nilai tersebut meningkat drastis hingga Rp 8,1 miliar.
Untuk memutus mata rantai peredaran obat herbal ilegal yang berbahaya, BPOM menegaskan pentingnya peran aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha.
Dia mengingatkan para produsen obat herbal untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku, demi keamanan dan kesehatan konsumen. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk berbahan alam.
Terutama yang mengandung bahan kimia obat berbahaya guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serius.