Bandar Lampung (Lampost.co): Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)? Ini ada aplikasi JMO untuk klaim JHT yang tidak sampai 5 menit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, saat ini peserta mudah untuk melakukan klaim JHT. Karena dengan saldo di bawah Rp10 juta, peserta sudah bisa mengeklaim menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
“Bagi peserta yang berkeinginan klaim program JHT, tidak perlu dengan langsung datang ke kantor layanan kami. Bagi saldo di bawah Rp 10 juta, dapat melakukan klaim menggunakan aplikasi JMO,” terang Sulistijo, Kamis, 18 April 2024.
Apabila saldo di atas Rp10 juta, dapat melakukan klaim secara online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sulistijo menjelaskan, peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada ponsel berbasis Android di Playstore dan IOS di Appstore.
“Aplikasi JMO memiliki fitur-fitur unggulan seperti pendaftaran kepesertaan jamsostek, pembayaran iuran, kartu digital, pengkinian data, cek saldo dan simulasi saldo JHT dan JP, pengajuan dan pelacakan klaim JHT serta layanan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh peserta,” ujarnya.
Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO:
– Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, bisa download lewat google play store atau App Store.
– Login dengan cara memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
– Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”.
– Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
– Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik “Sudah”.
– Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda.
– Jika sudah klik “Selanjutnya”.
– Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
– Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda/ Jika sudah selesai klik “Selanjutnya”.
– Isi data kependudukan Anda.
– Isi data tambahan dan kontak darurat.
– Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data.
– Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
– Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu “Jaminan Hari Tua”.
Lalu klik “Klaim JHT”
– Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
– Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda. Jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”.
– Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah.
– Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik “Selanjutnya”.
– Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.
Sulistijo menambahkan, terdapat juga fitur pendaftaran BPU yang bernama “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui Gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap jaminan social ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada disekitar mereka.
Ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di aplikasi JMO. Ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta khususnya pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) yang berada di sekitar mereka. Seperti sopir, tukang kebun, dan Asisten Rumah Tangga (ART) untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial saat mereka bekerja.
“Semoga dengan adanya aplikasi JMO, kami berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh pekerja,” tutup Sulistijo.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.