Jakarta (Lampost.co)–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan tetap berlaku secara gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024. Hal ini diumumkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu.
Dalam keterangan yang diterima dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes di Jakarta pada Minggu, 31 Desember 2023, Maxi menyampaikan ada dua kelompok yang menjadi sasaran program imunisasi Covid-19 dan akan menerima vaksinasi secara gratis.
Kelompok pertama yang memenuhi syarat untuk vaksinasi gratis adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara itu, kelompok kedua melibatkan individu yang sudah mendapatkan minimal satu dosis vaksin Covid-19.
Kedua kelompok ini, lanjut Maxi, ditujukan khusus untuk masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, serta tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan. Program ini juga mencakup ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau gangguan sistem imun sedang hingga berat.
Maxi menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penanganan yang semakin terkendali terhadap kasus Covid-19 di tanah air, sehingga vaksinasi lebih difokuskan pada kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi terhadap kematian.
“Imunisasi Covid-19 menjadi bagian dari program imunisasi rutin yang efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia,” ungkap Maxi.
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tersebut, Maxi menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diakses secara mandiri atau berbayar. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, memastikan bahwa vaksinasi mandiri dapat diperoleh di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pilihan mengatur bahwa vaksin yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.
Rizka menegaskan pencatatan dan pelaporan pemberian vaksinasi Covid-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, harus dilaksanakan melalui sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, yaitu SatuSehat.
Sri Agustina