• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 14:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Panduan Lengkap Prosedur Rawat Inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Agar dapat menjalani rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan, peserta perlu menyiapkan dan menyerahkan beberapa dokumen penting.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
29/04/25 - 15:55
in Kesehatan
A A
BPJS Kesehatan sebagai pelaksanaan program JKN. Dok BPJS

BPJS Kesehatan sebagai pelaksanaan program JKN. (Dok BPJS)

Jalarta (lampost.co)–Untuk memanfaatkan layanan rawat inap BPJS Kesehatan, peserta yang tidak dalam kondisi gawat darurat wajib terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1). Faskes tingkat pertama ini meliputi Puskesmas atau klinik mitra BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili atau wilayah tempat peserta terdaftar.

Jika faskes tingkat pertama memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien dapat langsung menjalani perawatan di sana. Namun, jika tidak tersedia, maka dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) atau faskes tingkat lanjutan. Hal ini sesuai prosedur rawat inap BPJS Kesehatan yang berlaku.

Agar dapat menjalani rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan, peserta perlu menyiapkan dan menyerahkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Fotokopi kartu keluarga

  • Fotokopi KTP

  • Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital melalui aplikasi JMO Mobile)

  • Surat rujukan dari faskes tingkat pertama

  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

  • Kartu berobat

Setelah seluruh persyaratan administratif dilengkapi dan diserahkan ke rumah sakit, peserta akan menjalani pemeriksaan ulang oleh dokter di faskes tingkat lanjutan. Berdasarkan hasil evaluasi medis, dokter akan menentukan apakah pasien perlu menjalani rawat inap BPJS Kesehatan atau cukup menerima pengobatan rawat jalan.

Sesuai Arahan Dokter

Apabila pasien membutuhkan rawat inap BPJS Kesehatan, maka perawatan akan mulai sesuai dengan arahan dokter. Pasien juga diminta menandatangani lembar bukti pelayanan sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Selama menjalani rawat inap BPJS Kesehatan, data pasien akan masuk ke dalam sistem layanan BPJS Kesehatan. Pencatatan ini penting untuk keperluan monitoring dan kelancaran jaminan pelayanan kesehatan peserta.

Satu hal yang penting, rawat inap BPJS Kesehatan tidak memiliki batas maksimal waktu selama kondisi medis pasien belum stabil atau sembuh. Peserta berhak mendapatkan layanan rawat inap selama dibutuhkan, dengan syarat seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: berita kesehatanBPJS Kesehatanfaskes tingkat pertamainfo kesehatanKESEHATANprosedur rumah sakit BPJSRawat Inaprujukan BPJSSEP BPJS
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

sereal

Ini Fakta Kandungan Gula Sereal Anak, Sehatkah?

by Delima Napitupulu
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Sereal anak-anak sering jadi pilihan sarapan praktis sebelum sekolah. Namun, pertanyaan tentang kandungan gizinya makin mengemuka. Penelitian...

mangga muda

Segar dan Kaya Nutrisi, Ini 5 Manfaat Mangga Muda untuk Kesehatan Tubuh

by Delima Napitupulu
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mangga muda tak hanya populer sebagai pelengkap rujak yang menyegarkan, tetapi juga memiliki nilai gizi tinggi yang...

kusta

Stop Stigma! Ini Bukti Nyata Kusta Bukan Kutukan

by Delima Napitupulu
11/07/2025

Jakarta (lampost.co)-- WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa, menegaskan kembali bahwa penyakit kusta bukan kutukan. Ia menyatakan komitmennya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.