• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/02/2026 10:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pelanggaran Promosi Susu Formula Perlu Kajian

NurbyNur
07/10/24 - 14:17
in Kesehatan, Nasional
A A
Ilustrasi

Ilustrasi Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)— Guru Besar Ilmu Gizi dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Tria Astika Endah P menilai pelarangan promosi susu formula (sufor) dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 perlu mengkajinya kembali.

Tria menilai kajian ulang tersebut perlu, sebab pelarangan tersebut seolah menyamakan antara sufor dan rokok yang juga di batasi kegiatan promosinya seperti iklan.

Menurutnya, pelarangan tersebut yang membuat sufor seolah berdampak buruk pada bayi salah besar.

“Susu formula ini memberikan kontribusi terhadap hak hidup bayi pada saat kondisi memang ibunya tidak bisa memberikan ASI . Kalau berbahaya, mana antara rokok dengan susu formula. Dua-duanya memberikan dampak berbeda ya,” katanya.

Dalam kondisi tertentu, susu formula dapat menggantikan air susu ibu (ASI). Contohnya ketika munculnya kontraindikasi menyusui yang mengakibatkan bayi tidak dapat memperoleh ASI, karena ibunya menjalani kemoterapi.

Selain itu, Tria menilai satu hal lainnya yang perlu dikaji kembali dari PP tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah soal kental manis.

Ia melihat dalam PP tersebut tidak mengatur kental manis. Padahal kental manis yang masih kerap mempersepsikan sebagai susu dampak buruk bagi kesehatan cukup besar dari pada sufor.

“Kita berbaik sangka kepada pemerintah. Berbaik sangka yang tujuannya apakah memang kental manis sudah tidak kategori susu? Karena patokannya mungkin sudah tidak di anggap susu,” ujarnya.

Larangan Promosi

Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar UMJ lainnya, Ibnu Sina Chandranegara, menilai pelarangan promosi sufor di PP 28 tahun 2024 tidak menjawab persoalan pemenuhan ASI kepada bayi.

“Harusnya pemenuhan pemerintah agar bayi memperoleh haknya terhadap ASI. Bukan mengatur produsen dan penyalurannya. Ini kan dua sektor yang berbeda, ini kan larangan dagang sebetulnya,” kata Ibnu.

Menurutnya, pelarangan promosi tersebut dapat membuat interpretasi bahwa sufor sama dengan rokok. Sebab, esensi dari pelarangan adalah karena sebuah produk tersebut berbahaya.

“Kalau memang pada faktanya susu formula itu bahaya, (silahkan) melarang. Konsepnya melarang karena bahaya. Jadi, (aturan itu) akan meletakkan susu formula sama seperti rokok,” tutur Ibnu.

Oleh karena itu, pihaknya menilai langkah yang seharusnya pemerintah ambil adalah melakukan berbagai tindakan guna memastikan pemberian ASI kepada bayi. Bukan menerbitkan peraturan yang tidak komprehensif dalam menyelesaikan masalah.

 

Tags: asiiklanpromosi suforsuforsuus formula
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

byMustaan
13/02/2026

Lampung Selatan (lampost.co) — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Selatan untuk meninjau perkembangan sektor...

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

byMustaan
11/02/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) — Penguatan ketahanan pangan berbasis protein hewani terus begerak di Lampung. Salah satunya PT Juang Jaya Abdi...

Pandji Pragiwaksono dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh Polda Metro Jaya terkait polemik materi stand-up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Materi “Mens Rea”

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara terkait laporan atas kasus materi komedi “Mens Rea” dari Pandji Pragiwaksono....

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Sabtu, 14 Februari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
14/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 14 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Gempa 1.9 Magnitudo di Wilayah Selat Sunda

14/02/2026
Kepala Staf Kodam XXI/Radin Inten, Brigadir Jenderal TNI Andrian Susanto saat memberi arahan ketika Upacara Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 13 Februari 2026. Dok ADPIM Lampung

Dukung Penuh Penegakan Ketertiban dan Hukum di Lampung

14/02/2026
Upacara Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 13 Februari 2026. Dok ADPIM Lampung

Pemprov Lampung – Kodam XXI/Radin Inten Bersinergi Ciptakan Stabilitas Keamanan

14/02/2026
Upacara Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 13 Februari 2026. Dok ADPIM Lampung

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer 2026

14/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.