• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/12/2025 02:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Presiden Jokowi Setujui Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar dan Remaja

EffranMedia IndonesiabyEffranandMedia Indonesia
06/08/24 - 09:45
in Kesehatan
A A
Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Bandar Lampung (Lampost.co) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Jumat, 26 Juli 2024. Beleid itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

PP 28/2024 itu memiliki sejumlah pasal kontroversial, salah satunya Pasal 103 ayat 1 yang mengatur kesehatan sistem reproduksi siswa dan remaja. Upayanya minimal dengan pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Sedangkan, pada ayat 2 menjelaskan terkait upaya dalam ayat 1 harus minimal berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, dan keluarga berencana (KB).

 

Kemudian melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Selanjutnya, pada ayat 3, mengamanatkan edukasi dapat melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di dalam maupun luar sekolah.

Sementara, Pasal 103 ayat 4 PP 28/2024 menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja bisa melalui deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Pelayanannya melalui tenaga medis, kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai kewenangannya,” bunyi Pasal 103 ayat (5).

Pelayanan kesehatan reproduksi terdapat penjelasan lebih lanjut di Pasal 107. Bagian itu mengamanatkan penyediaan fasilitas sesuai standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” tulis Pasal 107 ayat (2).

Tags: Alat kontrasepsialat kontrasepsi pelajar dan remajaPP 28/2024pp kesehatan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

kasur queen

Cara Memilih Kasur Queen Nyaman untuk Tidur Berkualitas Setiap Hari

byIsnovan Djamaludin
21/11/2025

KUALITAS tidur sangat menentukan produktivitas dan kesehatan Anda setiap harinya. Salah satu faktor penting untuk mendapatkan tidur yang nyenyak adalah...

Jenis gula dan pentingnya pemilihan bijak.

Mengenal Jenis Gula dan Efeknya pada Tubuh

bySri Agustina
21/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Ternyata gula itu tidak hanya satu jenis, tetapi banyak varian baik yang ada di dapur atau di kemasan...

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

byMuharram Candra Luginaand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polemik temuan ulat di menu MBG untuk siswa salah satu SD di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan,...

Berita Terbaru

Marinir Perkuat Peran Sosial dan Gelar Beragam Lomba
Humaniora

Marinir Perkuat Peran Sosial dan Gelar Beragam Lomba

byWandi Barboyand1 others
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Korps Marinir TNI AL memperkuat peran sosialnya melalui rangkaian kegiatan besar dalam perayaan HUT ke-80. Marinir menggelar...

Read moreDetails
Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025 Berakhir Khidmat, 575 Ribu Jemaah Padati Kota Baru

Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025 Berakhir Khidmat, 575 Ribu Jemaah Padati Kota Baru

30/11/2025
Teknisi Reklame Tersetrum, Luka Bakar Capai 80 Persen

Teknisi Reklame Tersetrum, Luka Bakar Capai 80 Persen

30/11/2025
Pangkormar Jamin Tempat Tinggal Prajurit Terdampak Bencana Sumatra

Pangkormar Jamin Tempat Tinggal Prajurit Terdampak Bencana Sumatra

30/11/2025
Tim Gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pemuda yang tega membunuh bibinya sendiri kemudian mencuri motor dan smartphone untuk judi online. Dok. Polres Bandar Lampung

Pembunuh Wiwik Safitri Pengguna Obat Psikotropika

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.