• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 09:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Presiden Jokowi Setujui Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar dan Remaja

EffranMedia IndonesiabyEffranandMedia Indonesia
06/08/24 - 09:45
in Kesehatan
A A
Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Bandar Lampung (Lampost.co) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Jumat, 26 Juli 2024. Beleid itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

PP 28/2024 itu memiliki sejumlah pasal kontroversial, salah satunya Pasal 103 ayat 1 yang mengatur kesehatan sistem reproduksi siswa dan remaja. Upayanya minimal dengan pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Sedangkan, pada ayat 2 menjelaskan terkait upaya dalam ayat 1 harus minimal berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, dan keluarga berencana (KB).

 

Kemudian melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Selanjutnya, pada ayat 3, mengamanatkan edukasi dapat melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di dalam maupun luar sekolah.

Sementara, Pasal 103 ayat 4 PP 28/2024 menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja bisa melalui deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Pelayanannya melalui tenaga medis, kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai kewenangannya,” bunyi Pasal 103 ayat (5).

Pelayanan kesehatan reproduksi terdapat penjelasan lebih lanjut di Pasal 107. Bagian itu mengamanatkan penyediaan fasilitas sesuai standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” tulis Pasal 107 ayat (2).

Tags: Alat kontrasepsialat kontrasepsi pelajar dan remajaPP 28/2024pp kesehatan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bisa Jadi Momen yang Menyenangkan, Ini 11 Tips Memandikan Anak Balita

Bisa Jadi Momen yang Menyenangkan, Ini 11 Tips Memandikan Anak Balita

byRicky Marlyand1 others
28/08/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Waktu mandi bisa menjadi salah satu momen yang menyenangkan bagi balita. Tetapi orang tua juga harus waspada...

Apakah Wasir Bisa Muncul Kembali Usai Operasi? Ini Penjelasan Dokter

Apakah Wasir Bisa Muncul Kembali Usai Operasi? Ini Penjelasan Dokter

byRicky Marlyand1 others
27/08/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Menjadi problema tersendiri buat pasien saat menjalani operasi wasir. Banyak pasien yang takut menjalani operasi karena stigma...

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali.Dok

RSUD Abdul Moeloek Tindak Tegas Oknum Dokter Diduga Minta Uang Ke Pasien BPJS

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya oknum dokter yang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.