• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 28/09/2025 07:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Presiden Jokowi Setujui Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar dan Remaja

EffranMedia IndonesiabyEffranandMedia Indonesia
06/08/24 - 09:45
in Kesehatan
A A
Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Bandar Lampung (Lampost.co) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Jumat, 26 Juli 2024. Beleid itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

PP 28/2024 itu memiliki sejumlah pasal kontroversial, salah satunya Pasal 103 ayat 1 yang mengatur kesehatan sistem reproduksi siswa dan remaja. Upayanya minimal dengan pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Sedangkan, pada ayat 2 menjelaskan terkait upaya dalam ayat 1 harus minimal berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, dan keluarga berencana (KB).

 

Kemudian melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Selanjutnya, pada ayat 3, mengamanatkan edukasi dapat melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di dalam maupun luar sekolah.

Sementara, Pasal 103 ayat 4 PP 28/2024 menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja bisa melalui deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Pelayanannya melalui tenaga medis, kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai kewenangannya,” bunyi Pasal 103 ayat (5).

Pelayanan kesehatan reproduksi terdapat penjelasan lebih lanjut di Pasal 107. Bagian itu mengamanatkan penyediaan fasilitas sesuai standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” tulis Pasal 107 ayat (2).

Tags: Alat kontrasepsialat kontrasepsi pelajar dan remajaPP 28/2024pp kesehatan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penggunaan Bedak Sebaiknya tidak Berdekatan dengan Hidung Bayi

Penggunaan Bedak Sebaiknya tidak Berdekatan dengan Hidung Bayi

byRicky Marlyand1 others
27/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dokter spesialis anak dr. Dimple Nagrani, Sp.A menyarankan orang tua yang ingin menggunakan bedak pada bayi sebaiknya...

Klinik Onkologi Belleza Kedaton Jadi Solusi Deteksi Dini dan Bedah Onkologi di Lampung

Klinik Onkologi Belleza Kedaton Jadi Solusi Deteksi Dini dan Bedah Onkologi di Lampung

byadminlampost
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kanker masih menjadi penyebab kematian tinggi di Indonesia. Tantangan terbesar dalam pengobatan kanker adalah keterlambatan deteksi...

Ini 5 Cara Mengatasi Mata Tegang saat Melihat Laptop Terlalu Lama

Ini 5 Cara Mengatasi Mata Tegang saat Melihat Laptop Terlalu Lama

byRicky Marlyand1 others
17/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Aktivitas keseharian kita terkadang selalu menatap layar, terutama layar komputer atau laptop. Biasanya kita menghabiskan waktu terlalu...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.