Kotaagung (Lampost.co): Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung, Tanggamus tidak melayani layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pasien fisioterapi. Hal itu terjadi lantaran pihaknya tidak memiliki dokter rehabilitasi medik.
Seorang pasien, JF (58) warga Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus mengeluhkan penolakan rumah sakit tersebut. Sebelumnya Puskesmas Pasar Simpang, Kotaagung Timur merujuk JF untuk melakukan perawatan ke RSUD Batin Mangunang. Namun, JF oleh RSUD Batin Mangunang ditetapkan sebagai pasien umum atau berbayar.
Baca juga: Optimalkan Program JKN-KIS, Pemprov Lampung Gelar Forum Komunikasi bersama BPJS Kesehatan
“Mereka menolak pakai BPJS. Rumah sakit minta bayar langsung di ruangan fisioterapi bukan di kasir, Rp185.000,” kata dia, Rabu, 5 Maret 2025.
Menurut pasien, berawal dari keluhan sakit tulang yang dia derita. Kemudian setelah mendapatkan arahan sesuai diagnosa dari sebuah rumah sakit tempat dia melakukan berobat jalan, pasien diarahkan untuk melakukan fisioterapi.
Karena memilih rumah sakit terdekat, pasien kemudian melakukan perawatan fisioterapi dengan mengunakan BPJS Kesehatan dengan surat rujukan dari puskesmas setempat.
“Namun, RSUD Batin Mangunang tidak bisa melayani pasien fisioterapi mengunakan BPJS,” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan Bidang Pelayanan RSUD Batin Mengunang Kotaagung, Desi Susanti, pasien fisioterapi tidak dapat menggunakan layangan BPJS Kesehatan, lantaran pihaknya tidak memiliki dokter spesialis fisioterapi.
“Kami tidak berkerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak ada dokter rehabilitasi mediknya. BPJS itu ada aturan bahwa dapat bekerja sama dengan BPJS asal ada dokter rehabilitasi medik,” ungkapnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News