Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar perairan Pantai Kunyit, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung mengalami penyakit saluran pernapasan atau Ispa.
Penyakit tersebut dugaannya akibat dari debu yang berasal dari tongkang pengangkut batu bara yang karam di perairan Pantai Kunyit.
Tim Hukum Grib DPC Bandar Lampung, Ahmad Zainal Abidin, selaku perwakilan masyarakat mengatakan dari kandasnya tongkang tersebut ada enam warga yang mengeluhkan penyakit yang sama yakni ispa.
“Terdapat 6 warga yang terkena penyakit Ispa 3 orang mendapat perawatan di RSUD Tjokrodipo dan 3 orang lagi di rawat di Puskesmas,” kata Ahmad , Kamis, 26 September 2024.
Menurutnya, keenam warga yang terjangkit Ispa berusia masing 3 tahun, 6 tahun, 8 tahun dan 16 tahun.
Ia mengaku. keenam warga tersebut telah melakukan tes laboratorium guna melakukan pengecekan langsung oleh dokter. Hasilnya para pasien di nyatakan mengidap Ispa akibat menghirup udara yang kemungkinan dariberasal dari debu baru bara.
“Kami hanya minta pertanggungjawaban untuk masyarakat yang terdampak. Kita ada surat dari dokter maupun puskesmas, dan Dinas Kesehatan menyepakati akan melakukan cek ulang terhadap korban yang terdampak,” jelasnya saat lakukan mediasi dengan agen kapal PT Taruna Cipta Kencana, Dishub Lampung, DLH Lampung di KSOP Kelas I Panjang.
Selain itu, lanjutnya, kedekatan jarak kapal yang kandas dengan pemukiman warga sangat dekat.
“Kira-kira jarak tongkang ke bibir pantai sekitar 50 meter dan jarak dari bibir pantai ke rumah warga sekitar 30 meter. Hal itu di perkuat dengan ada debu hitam batu bara yang nempel di rumah warga,” katanya.
Komunikasi Lanjutan
Menyikapi hal tersebut, Plh Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang, Deddy Mayandi mengatakan dari mediasi yang mereka lakukan, pihak kapal akan lakukan komunikasi lanjutan.
“Yang pasti pihak kapal akan bertanggungjawab sepanjang klaim yang masyarakat ajukan memenuhi syarat dan aturan. Serta bisa di pertanggungjawabkan. Pasti owner kapal akan bertanggungjawab,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, sebagai pihak regulator akan terus mengawal. Apabila perusahaan tidak bertanggung jawab maka akan mendapatkan sanksi.
“Sumber sakitnya akan mendapatkan pemeriksaan ulang. Jika benar Ispa sumbernya dari muatan pasti harus bertanggungjawab. Jika tidak akan mendapatkan sanksi,” kata dia.
Sebelumnya warga keluhkan Kapal TK Citra 3003 digandeng TB.Citra 09 dengan agen oleh PT. Taruna Cipta Kencana Cabang Panjang kandas di perairan Pantai Kunyit sejak 11 September 2024.
Kapal pengangkut batu bara ini berangkat dari perairan Tanjung Menjangan, Sumatra Selatan. Kemudian di tengah perjalanan ternyata kondisi kapal mengalami kemiringan.
Kapal yang tetap berjalan menuju Dermaga PLTU Sebalang, Lampung Selatan akhirnya di minta untuk dikandaskan di wilayah perairan Pantai Kunyit, Bandar Lampung.
Namun kandasnya kapal tersebut, warga mengeluhkan penyakit yang sama yakni Ispa yang dugaanya dari debu batu bara yang ada di kapal tersebut.