Panaragan (Lampost.co)–DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Mei 2025. Tiga di antaranya merupakan inisiatif dari legislatif, sementara tiga lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten.
Ketua DPRD Tubaba, Busroni, mengatakan seluruh fraksi menyepakati pengesahan enam Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Semua fraksi sepakat bahwa enam Raperda yang pembahasannya bersama eksekutif tersahkan menjadi Perda. Tiga di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD,” ujar Busroni.
Baca Juga: Bupati Novriwan Buka Sosialisasi Nuwo SIP dan LIMAS, Tegaskan Komitmen Sejahterakan Warga Tubaba
Tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
- Raperda tentang Inovasi Daerah;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Sementara tiga Raperda usulan eksekutif meliputi:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas Terpadu.
Bupati Tubaba Novriwan Jaya mengapresiasi atas kinerja DPRD dalam pembahasan dan penyelesaian keenam Raperda tersebut. Ia menyebut substansi regulasi tersebut strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Raperda Wawasan Kebangsaan diharapkan mampu memperkuat internalisasi nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat. Pancasila bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi nilai hidup yang teramalkan sehari-hari,” kata Novriwan.
Terkait Raperda tentang Inovasi Daerah, ia menekankan pentingnya mendorong pelayanan publik yang lebih efektif, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. “Inovasi tidak hanya datang dari pemerintah, tapi juga masyarakat,” ujarnya.
Fokus Kesejahteraan
Adapun Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjalankan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009. “Ketahanan keluarga sangat penting dalam mewujudkan penduduk yang seimbang dan berkualitas,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai penting untuk mendukung konektivitas serta kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan memperkuat ketahanan pangan, memberi jaminan kesehatan hewan. Dan membuka ruang investasi di sektor peternakan.
Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas Terpadu ditujukan untuk mengatur penyediaan infrastruktur publik. Seperti listrik, air, telekomunikasi, dan sanitasi secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan pengesahan enam Perda tersebut, Pemerintah Tubaba berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Juga pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.