BANDAR LAMPUNG (Lampungpost.id) – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk berhati-hati dalam menyusun struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, terutama terkait porsi belanja pegawai.

Menurutnya, hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan komposisi belanja pegawai dalam APBD Perubahan 2025 berpotensi melampaui batas maksimal yang diatur undang-undang.
Aturan Batas 30 Persen
Ismet menegaskan, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan itu membatasi belanja pegawai—di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD)—paling tinggi hanya 30 persen dari total belanja APBD.
“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada postur Perubahan APBD 2025 telah melewati ambang batas yang diatur undang-undang. Karena itu, Pemprov Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai dimaksud,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Utamakan Belanja Publik
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar pemerintah daerah tetap mengutamakan belanja publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Misalnya seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. APBD harus memberi ruang yang cukup bagi program pembangunan prioritas agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas,” tegasnya.
Rasionalisasi Anggaran
Ismet juga meminta TAPD melakukan penyisiran terhadap pos-pos anggaran yang dianggap tidak mendesak. Ia menekankan perlunya pengendalian pada belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, dan belanja penunjang lainnya agar struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.
“Kami di DPRD mendukung upaya Pemprov membenahi kinerja pengelolaan keuangan daerah, sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dorong Efisiensi Fiskal
Belanja pegawai, lanjut Ismet, memang menjadi salah satu komponen penting dalam belanja operasional daerah. Karena mencakup gaji dan tunjangan ASN, serta berbagai pengeluaran tenaga kerja pemerintahan. Namun, bila porsinya terlalu besar, akan mempersempit ruang fiskal daerah dalam menjalankan program prioritas pembangunan.
“UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur agar komponen belanja pegawai tidak mendominasi APBD. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki keleluasaan memperbaiki kualitas layanan publik di daerah,” tandasnya. (R10)