Bandar Lampung (Lampost.co) — Manajemen PTPN I Regional 7 mengecam aksi sekelompok masyarakat yang memprovokasi warga, memblokir jalan, dan merusak properti perusahaan. Massa juga menghentikan aktivitas panen sawit oleh para pekerja. Peristiwa itu terjadi di areal Perkebunan Rejosari pada Rabu (17/12/2025).
Manajemen menilai tindakan tersebut melanggar hukum. Aksi itu juga merupakan upaya penyerobotan aset negara yang pengelolaannya oleh PTPN Group. Tindakan tersebut merugikan para pekerja yang berasal dari masyarakat sekitar. Para pekerja terancam kehilangan pendapatan akibat gangguan operasional perusahaan.
Baca juga: PTPN I Raih Penghargaan “Marketer Digital Marketing Heroes 2025” dari MarkPlus.Inc
PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa kepemilikan lahan dan kegiatan usaha Kebun Rejosari sah dan berkekuatan hukum. Areal perkebunan tersebut berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.
Perusahaan mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan Kebun Rejosari. PTPN I Regional 7 juga menguasai dan mengelola objek tanah tersebut secara legal. Kepemilikan itu telah diperkuat oleh dua putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
Putusan pertama bernomor 04/Pdt/G/2003/PN.KLD. Perkara tersebut melibatkan PTPN VII melawan Ismail Gelar Sutan Kanjeng dan kawan-kawan. Putusan kedua bernomor 2/Pdt.G/2022/PN.Kla. Perkara itu terkait sengketa lahan antara PTPN dan Maskamdani.
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menyatakan bahwa PTPN merupakan perusahaan milik negara. Perusahaan mengelola aset perkebunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. PTPN juga menyediakan lapangan kerja bagi warga sekitar. Selain itu, perusahaan memberikan kontribusi pendapatan kepada negara.
Tuhu Bangun menegaskan bahwa perusahaan selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai. PTPN menempuh jalur persuasif dan mengikuti koridor hukum. Namun, perusahaan akan menempuh jalur hukum apabila upaya tersebut tidak diindahkan.
Ia menambahkan bahwa seluruh lahan yang perusahaan kelola merupakan aset negara. Undang-undang melindungi aset tersebut. Setiap tindakan perusakan atau penyerobotan aset negara merupakan tindak pidana. Hukum mengaturnya dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 551 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Tuhu Bangun menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan Tanah PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari. Negara memperoleh lahan tersebut melalui proses nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Proses itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 dan PP Nomor 19 Tahun 1959.
HGU Sah Berkekuatan Hukum
PTPN I Regional 7 telah memiliki HGU yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Perusahaan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1959. PTPN menguasai dan mengelola lahan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Manajemen PTPN I Regional 7 meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak. Perusahaan menolak aksi anarkis, perusakan properti, dan pemblokiran jalan. Manajemen juga meminta masyarakat tidak mengganggu aktivitas perusahaan.
Lahan yang diduduki masyarakat merupakan Tanah PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari. Negara memperoleh lahan tersebut melalui akuisisi perusahaan-perusahaan Belanda. Proses itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 dan PP Nomor 19 Tahun 1959.
Negara menguasai lahan Perkebunan Rejosari secara berkelanjutan melalui berbagai badan usaha milik negara. Pengelolaan lahan pernah dilakukan oleh Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Selanjutnya, pengelolaan beralih ke sejumlah perusahaan perkebunan negara sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Aset Kebun Rejosari
Saat ini, aset tanah Kebun Rejosari tercatat sebagai aset milik PTPN I. Pencatatan itu dilakukan setelah penggabungan PTPN VII ke dalam PTPN I. Penggabungan tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi BUMN Perkebunan.
Pemerintah membentuk tiga subholding PTPN berdasarkan komoditas. Subholding tersebut meliputi PalmCo atau PTPN IV, SupportingCo atau PTPN I, dan SugarCo atau PT Sinergi Gula Nusantara.








