Metro (Lampost.co)—Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) akhir tahun 2025 pada Jumat (12/12/2025) di aula KPPN Metro Jalan Seminung Nomor 5 Kota Metro. Kegiatan ini dalam rangka menjalankan fungsi KPPN sebagai financial advisor dan sebagai kuasa pengguna anggaran penyaluran dana TKD.
Poin penting:
- KPPN Metro menggelar FGD penyaluran TKD akhir 2025.
- Realisasi APBN wilayah kerja KPPN Metro mencapai 94,48 persen hingga 30 November 2025.
- KPPN Metro mengingatkan pemda untuk menjaga integritas pengelolaan TKD.
Kegiatan ini bertujuan memastikan implementasi penyaluran TKD berlangsung sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dan juga memastikan dokumen syarat terpenuhi sebelum batas akhir penyampaian dokumen di tahun anggaran 2025.
Kepala KPPN Metro, Wawan Hermawan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas sinergi dan kolaborasi dalam penyaluran dana transfer ke daerah. Di samping itu, dia juga menyampaikan pemda agar memperhatikan batas akhir pemenuhan dokumen dari setiap jenis penyaluran TKD di akhir Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Wawan juga memaparkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja KPPN Metro (Kota Metro, Lampung Tengah, dan Lampung Timur) hingga 30 November 2025. Dari total pagu belanja Rp5,99 triliun, realisasinya telah mencapai Rp5,66 triliun atau sekitar 94,48%. Sebagian besar tersalurkan untuk belanja transfer ke daerah.
Angka realisasi ini terdiri dari belanja Pemerintah Pusat Rp784,88 miliar dan transfer ke daerah Rp4,87 triliun. Wawan memerinci untuk belanja Pemerintah Pusat serapan anggaran paling tinggi ada pada belanja bantuan sosial 100%. Menyusul kemudian belanja pegawai 93,04%, belanja barang 76,74%, dan belanja modal 60,05%.
Peserta acara berasal dari BPKAD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Masyarakat dan Desa dari Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai pengingat, Kepala KPPN Metro juga berpesan kepada semua yang hadir agar menghindari perilaku koruptif dan fraud dalam pengelolaan dana TKD.








