Pesawaran (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran menangkap pelaku begal bersenjata api berinisial JA (49) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Punduh Pedada, Pesawaran. Polisi menangkap tersangka saat berada di Panjang, Bandar Lampung, Kamis, 4 Juli 2024, pukul 01.30 WIB.
“Setelah kami lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini sudah kami bawa ke Polres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, Jumat, 5 Juli 2024.
Kasat menjelaskan kejadian bermula pada Senin, 3 Mei 2021, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Raya Desa Bangun Rejo. Tiga laki-laki mengadang korban yang saat itu mengendarai sepeda motor. “Salah satu pelaku menodongkan senjata api ke kepala korban. Sementara yang lain menodongkan pisau ke leher korban,” kata Devrat.
Baca juga: Begal Teman Sendiri, Pria Asal Pringsewu Dihadiahi Timah Panas
Melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku kemudian membawa korban turun ke pinggir jurang. Pelaku mengikat tangan korban dengan tali, dan menutup kepala korban dengan kain. “Pelaku mengambil secara paksa tas milik korban yang berisi uang Rp7.960.000. Lalu tiga unit ponsel, serta dokumen penting lainnya,” kata dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000. “Usai merampas semua harta benda korban, para pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban di pinggir jurang,” kata dia.