Sukadana (Lampost.co) – 158 warga binaan Rutan Kelas ll B Sukadana menerima remisi Idulfitri. Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Rutan Kelas ll B Sukadana, Farizal Antony, Rabu, 26 Maret 2025.
Sementara itu, rincian remisi tersebut yakni remisi 15 hari : 53 orang. Lalu selama 1 bulan : 88 orang. Kemudian remisi selama 1 bulan setengah : 7 orang. Selain itu terdapat 1 napi pidana korupsi yang mendapatkan remisi hari raya. Lalu terdapat juga 13 orang pidana narkotika di atas 5 tahun yang mendapatkan remisi.
“Jumlah keseluruhan tahanan ada sebanyak saat ini 442 warga binaan. Dan yang mendapat remisi sebanyak 158 Warga binaan,” ujar Farizal Antony.
Kemudian ia menjelaskan, pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.05.04-162 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2025.
“Saya berharap, remisi yang terberikan dapat membuat para napi dapat lebih baik lagi dalam rutan. Serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban dalam Rutan Sukadana ini,” pungkas Farizal Antony.
Sementara itu Plt. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Anggara Dwi Putra melalui stafnya Galang Haji Prakarsa, merincikan. Besaran remisi yang terterima oleh masing-masing napi.
“Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 53 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 88 orang. Dan yang mendapatkan remisi 1,5 bulan sebanyak 7 orang,” ujar Galang.
Kemudian pihaknya menjelaskan terdapat 1 napi pidana Korupsi yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri. Kemudian 13 orang napi pidana narkotika di atas 5 tahun juga mendapatkan remisi.
“Lalu, selain besaran remisi, latar belakang kasus para napi tersebut juga bervariasi. Macam-macam, mulai kasus pidana umum hingga pidana khusus seperti korupsi dan narkotika,” kata.