Sukadana (lampost-co.preview-domain.com) — Tiga remaja di asal Sukadana, digelandang petugas kepolisian ke Polres Lampung Timur. Ketiganya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam yang dianggap sangat membahayakan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes Erwin Perlindungan Sihombing mengatakan inisial ke tiga remaja yang menjadi tersangka adalah EG, FK, dan AJ. Ke tiganya adalah warga Kecamatan Sukadana.
Ketiga tersangka ini, terjaring patroli, yang di gelar petugas kepolisian Polres Lampung Timur, pada Minggu dini hari, tepatnya dijalan lintas timur, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 11 Februari 2024.
“Dalam proses penggeledahan, petugas kepolisian mendapati ketiganya membawa senjata tajam, yang diselipkan di pinggang,” ujar IPTU Johannes.
Dari para tersangka, pihaknya menyita tiga senjata tajam, antara lain golok, pisau badik, dan pedang samurai, sebagai barang bukti.
“Para tersangka dan seluruh senjata tajamnya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
Nur