Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pencuri motor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, pada 24 April 2023.
Tersangka inisial MT (45) itu tertangkap sedang tidur di rumahnya wilayah Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, setelah dua bulan buron, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu, 2 Juli 2023.
“Pelaku ini tertangkap saat sedang tidur di rumah,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, kepada Lampost.co.
Tersangka itu pelaku dari pembobolan rumah dan pencurian satu unit motor nomor polisi BE 6069 UH milik korban Faturahman Fadila (27).
“Pelaku mengambil motor korban karena kunci kontak masih terpasang,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Namun, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui lokasi lain dari aksi pencurian tersangka.
“Pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk berjudi,” kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.