Bandar Lampung (Lampost.co) — Buruh asal Panjang, Bandar Lampung berinisial AW (30) dan RR (25) mesti merasakan kurungan penjara. Hal tersebut lantaran keduanya terbukti mencuri 8 batang besi katodik milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kapolsek Panjang, Kompol. Martono mengungkapkan, kedua pelaku mencuri siang hari, Rabu, 10 November 2024 pada gudang milik BUMN. Tempat lokasi kejadian berada pada Jalan Soekarno-Hatta, Panjang.
Sementara besi tersebut bernilai Rp 22 juta rupiah. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan pihak BUMN kepada kepolisian untuk penangkapan. “Setelah penyelidikan. Kedua pelaku kita tangkap pada 20 November pada lokasi yang berbeda,” katanya, Minggu, 24 November 2024.
Kemudian berdasarkan interogasi, kedua pelaku masuk gudang melalui rumah kosong yang bersebelahan dengan areal gudang. Dari rumah itu, pelaku masuk kedalam gudang perusahaan dan mencuri besi katodik.
Selanjutnya ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebanyak 2 kali oleh para pelaku. Sebab besi tersebut cukup berat dan sulit untuk membawanya dengan 1 kali angkut. Para pelaku mengaku menjalankan aksinya pada siang hari sekitar pukul 14.30 WIB.
“Setelah berhasil mengeluarkan besi itu. Mereka langsung jual kepada pengepul besi rongsok,” ujarnya.
Kemudian besi-besi tersebut mereka jual dengan cara timbang perkilo. Sehingga para pelaku hanya menjualnya senilai Rp2 juta. Hasil penjualan itu langsung mereka bagi rata oleh kedua tersangka. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian tersangka,” tambahnya.
Selanjutnya, akibat perbuatannya, kedua pelaku pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.