Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi menangkap dua karyawan gudang sparepart Yamaha karena mencuri di tempat mereka bekerja di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Kedua pelaku yaitu JM (34) warga Natar dan ES (46) warga Rajabasa. Satu pelaku lainnya yaitu KM (64) warga Sukabumi, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan mengungkapkan KM adalah warga yang tinggal tidak jauh dari gudang sparepart. “JM dan ES adalah karyawan perusahaan yang bertugas sebagai sopir,” kata dia, Senin, 10 Juni 2024.
Rohmawan menjelaskan, para pelaku telah beraksi sejak Januari-Maret 2024. Kerugian akibat pencurian itu mencapai hampir Rp1 miliar atau Rp834 juta.
Baca juga: Karyawan di Lamtim Diringkus Polisi Usai Jual Sparepart Truk Milik Perusahaan
Aksi pelaku baru terungkap saat karyawan bagian gudang curiga kamera CCTV di lokasi kerap mati saat malam hari. Namun ketika pagi hari kamera CCTV kembali aktif tanpa kendala. “Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang,” kata dia.
Belakangan terungkap bahwa kejadian tersebut ternyata ulah para pelaku. Dalam aksinya, JM (34) dan ES (46) masuk ke dalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas. Kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam.
Kemudian para pelaku memindahkan barang curian ke dalam mobil box yang kerap mereka gunakan untuk mengantar barang. Sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di sepuataran gudang. “Setelah barang curian berhasil mereka pindahkan ke dalam mobil, pagi harinya barulah para pelaku membawa barang tersebut ke rumah ES (46),” kata dia.
Barang curian itu kemudian mereka jual kepada FJ. Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran kepada FJ yang berperan sebagai penadah.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.