Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Seputihsurabaya menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian panel surya bantuan pemerintah bagi kelompok tani. Keduanya merupakan warga Kampung Sidodad, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan kedua pelaku yakni HS (39) dan DDP (32), dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa, 31 Oktober 2023. Korban yakni Setyono (58) selaku Ketua Kelompok Tani Kampung Sidodadi.
“Kami amankan dua orang pelaku, pencurian lima buah panel surya 330 wp, bantuan dari pemerintah yang diperuntukan pada kelompok tani. Panel itu dicuri oleh pelaku di perladangan,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 1 November 2023.
Jufriyanto mengatakan panel surya yang dicuri pelaku merupakan bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan program IAT Tenaga Surya Tahun 2021 untuk para kelompok tani Kampung Sidodadi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp29,5 juta.
“Setelah menerima laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” jelasnya.
Pelaku HS dan DPP diringkus oleh petugas di kediamannya masing l-masing tanpa perlawanan. Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tang, dua buah kunci pas, dan 14 belas baut taping.
“Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, juga turut diamankan petugas,” kata Jufriyanto.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Putri Purnama