Bandar Lampung (Lampost.co)–Polsek Kemiling mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Kedua pelaku yang merupakan residivis nyaris babak belur dihajar massa.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampost.co, kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi pada hari Rabu, 12 Juli 2023, di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto, mengungkapkan dua pelaku yang diamankan yakni AR (35), warga Bengkulu, dan AD (39), warga Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Keduanya merupakan residivis di wilayah Bogor dan Bandar Lampung. Selain itu, AD juga merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS).
“Benar, kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolsek. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan,” ungkapnya pada Kamis, 13 Juli 2023.
Agus mengatakan kronologi pecah kaca mobil itu bermula ketika korban, Agus Triono (38), warga Bandar Lampung, sedang melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja dan mobil pribadinya terparkir di depan sebuah toko grosir.
“Tiba-tiba, korban mendengar suara alarm kendaraan dan langsung keluar untuk melihat kedua pelaku membawa barang miliknya. Korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” jelasnya.
Melihat adanya kecurigaan, kedua pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, upaya mereka digagalkan oleh warga setelah keduanya tertabrak oleh sebuah mobil yang sedang melintas di tempat kejadian (TKP).
Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku terjatuh dan segera diamankan oleh warga sekitar.
“Warga segera mendekati mereka. Petugas piket dan patroli Polsek Kemiling juga segera mengamankan kedua pelaku,” kata Agus.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam, satu unit laptop, uang tunai sebesar Rp10 juta, dan satu unit sepeda motor Satria FU yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku AR dan AD merupakan residivis di wilayah hukum Bandar Lampung dan Bogor, yang pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pencurian,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun