Krui (Lampost.co)–Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sapi di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan. Keduanya yakni PJO (39) dan BWI (28) diamankan setelah menyerahkan diri ke Mapolres pada Selasa, 6 September 2023.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga mencuri dua ekor sapi milik Joko Suseno (38) pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.
“Pelaku PJO curi sapi dari kandang mudian mengikat dan membawa sapinya ke semak-semak. Lalu pelaku BWI menjemput pakai mobil pick-up Mitsubishi TS 120 untuk mengangkut hasil curian tersebut. Namun, karena katahuan, pelaku kabur dan meninggalkan mobil serta dua ekor sapi yang dicuri,” ujarnya saat dikonfirmasih Lampost.co pada Kamis, 7 September 2023.
Akhirnya korban melapor ke Mapolres Pesisir Barat setelah mengetahui sapinya hilang dicuri. Selanjutnya anggota Tekab 308 Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan meminta keluarga pelaku untuk menyerahkan diri. Akhirnya, PJO dan BWI menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pesisir Barat.
“Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan mengembangkan penyelidikan terkait TKP lainnya,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Mitsubishi TS 120 berwarna hitam dengan nomor BE 8251 MX, dua ekor sapi, satu bilah golok, satu buah terpal berwarna kuning, dan tali tambang berwarna hitam.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 9 tahun,” kata Riki.