Bandar Lampung (lampost.co) — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi di Jalan Lintas Sumatra, Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam kasus itu, petugas menangkap dua pria, yaitu RD dan ADV.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan kasus itu terungkap saat petugas memeriksa satu unit motor yang dikendarai tersangka RD. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa dua ekor lutung, satu burung hantu, dan 2,445 kg sisik Trenggiling kering. Nilai penyelundupan itu mencapai Rp50 juta.
Selain itu, petugas juga menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dari tersangka ADV.
“Satwa itu akan dikirim dari Bengkulu ke Jawa,” kata Yusrin, Jumat, 20 Januari 2023.
Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Lampung, M. Husin, menjelaskan sisik Trenggiling kering biasanya dijual seharga Rp3-4 juta per kilogram. Sedangkan di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp1 US dolar per keping.
Effran Kurniawan