Metro (Lampost.co) — Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro menangkap dua pelaku tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik (FO) di Kota Metro, Selasa, 28 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali pemalsuan tersebut berawal pada Juni 2024. Pihak PT Jevans Putra Mandiri telah menugaskan Margono untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik ( FO ) di Kota Metro.
Selanjutnya Margono sempat mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan utilitas fiber optic di wilayah Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro. Balasan pihak Dinas PU belum dapat memberikan rekomendasi karena sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.
Baca juga: 72 Ribu Batang Rokok tanpa Cukai Gagal Beredar
Kemudian Margono bertemu dengan dua terduga tersangka yang masing-masing berinisial ES (53) warga Lampung Utara dan HW (58) warga Bandar Lampung. Keduanya mengaku anggota dari salah satu ormas dan dapat membantu Margono. Keduanya mengaku dapat mngurus surat rekomendasi tersebut dengan biaya pengurusan sebesar Rp35 juta.
Alasan Fotocopy
Setelah itu pada 11 Agustus 2024 tersangka ES (53) dan HW (58) datang menemui Margono di mess dan menunjukkan 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) Nomor : Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, 7 Agustus 2024. Namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.
Lalu ES (53) mengirimkan 2 lembar surat tersebut dalam bentuk format PDF melalui pesan WhatsApp kepada Margono. Pengiriman pada 12 Agustus 2024.
PT Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Metro, Jumat, 23 Agustus 2024. Namun pada Senin, 26 Agustus 2024 baru di ketahui bahwa surat tersebut palsu.
Mengetahui hal tersebut, perwakilan dari PT Jevans Putra Mandiri, Roby (47) melapor ke Polres Metro. Polisi menangkap pelaku di rumahnya masing-masing pada Selasa, 27 Agustus 2024.