Liwa (Lampost.co) — Remaja asal Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, nekat menjambret ponsel milik wanita yang sedang berada di Lapangan Sanayuda, Kelurahan Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Tersangka inisial BS (19) dan TP (17) itu menggasak ponsel milik korban Tamara Edfiani Fatimah (22), warga Pajarbulan, Way Tenong, Lambar, yang sempat dipukuli dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hapri, menjelaskan kedua tersangka beraksi dengan mengendarai motor dan mengikuti korban. Di lokasi yang sepi, pelaku langsung memepet korban dan memukul pundak serta pergelangan tangan korban.
“Setelah itu tersangka langsung merampas HP korban,” kata Ery, Kamis, 9 Maret 2023.
Atas kejadian itu, korban turut mengalami luka memar pada pergelangan tangan dan kerugian materil Rp2,2 juta. Untuk itu, korban pun melaporkannya ke Polsek Sumberjaya.
Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka BS yang sedang berada di Desa Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Kemudian tersangka TP yang sedang berada di Pekon Tri Budisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Lambar.
Dalam penangkapan, anggotanya juga turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel korban, motor tersangka, dan celurit.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Effran Kurniawan