Way Kanan (Lampost.co) — Seorang warga asal Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, inisial H (46), dipolisikan karena mencuri 200 batang tiang fiber optik milik PT Berkat Bersama Teknik (BBT).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan laporan PT BBT, melalui Galih, selaku karyawan tersebut.
Laporan itu menjelaskan adanya 450 tiang fiber optik ukuran 8,5 m berkurang sekitar 200 tiang.
“Berdasarkan keterangan warga sekitar melihat beberapa kali seseorang membawa tiang tersebut,” kata Andre, Senin, 23 Januari 2023.
Saat dicari di sekitar Dusun Banjar Setia, ditemukan 10 batang tiang. Pihak perusahaan awalnya untuk bermediasi agar tiang tersebut dikembalikan. Namun, ternyata semua tiang sudah tidak ada.
Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp200 juta.
“Tersangka diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan