Bandar Lampung (Lampost.co) — Tekab 308 Polda Lampung menangkap 3 orang yang kerap melakukan pungutan liar atau pemalakan terhadap mobil angkutan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, ketiga pelaku ialah IA, B, dan T. Ketiganya kerap melakukan pemerasan dan pungutan liar di wilayah tersebut.
“3 orang ini pelaku premanisme yang menlancarkan aksi pungutan liar di wilayah hukum Lampung Utara,” ungkapnya, Senin, 29 Juli 2024.
Baca juga: Polda Minta Sopir Korban Pungli di Lampung Utara Melapor
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas para pelaku. Dari laporan tersebut akhir polisi berhasil meringkus 3 pelaku dari 2 lokasi yang berbeda pada Minggu dini hari kemarin.
Polisi menangkap pelaku IA di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 unit kendaraan sepeda motor yang diduga hasil kejahata.
Sementara pelaku B dan T, polisi menangkap keduanya di Desa Way Sabuk, Abung Tinggi. Aparat mencokok keduanya saat melancarkan aksi pungli terhadap kendaraan melintasi lokasi setempat.
“Dari lokasi penangkapan, ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Lampung untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Umi.
Umi mengimbau kepada masyarakat, khusus para pengemudi kendaraan muatan dapat waspada saat melintasi titik-titik rawan aksi pungli. Ia juga meminta para korban maupun masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan tersebut, segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku premanisme di wilayah hukum Polda Lampung. Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk terus sama-sama menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas,” kata dia.