Gunungsugih (Lampost.co)–Polres Lampung Tengah menggerebek mes salah satu rumah makan di Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gununggugih, Lampung Tengah. Tiga pelaku diamankan karena kedapatan tengah berpesta narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan penggerebekan itu dilakukan petugas pada Jumat, 13 Oktober 2023 setelah adanya laporan masyarakat, mengenai dugaan tindak penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, MI (34) warga Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, AR (30) warga Kelurahan Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, dan SI (17) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami mendapati ketiga pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” kata Feabo saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Feabo mengatakan selain mengamankan pelaku, di lokasi penggerebekan petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti, satu buah pipa kaca yang berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah alat hisap sabu, satu lembar sumbu api terbuat dari almunium foil, dan korek api.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ujar dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putri Purnama