Gunungsugih (Lampost.co)— Sebanyak empat orang komplotan pelaku penggelapan material proyek pembangunan jalan Inpres yang dikerjakan oleh PT Dores Ortusa Jaya, di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak,Lampung Tengah, diamakan polisi pada Minggu,26 November 2023.
Pelaku diantaranya merupakan mandor proyek, sopir mobil semen dan warga setempat, yakni AS (45) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, AL (38) warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Lalu MA (49) selaku mandor proyek, merupakan warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota metro dan MY (55) warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lamteng.
“Kami mengamankan empat orang pelaku penggelapan material proyek. Pengelapan yang dilakukan para pekerja di proyek perbaikan jalan provinsi ini, sudah berulang kali sehingga diketahui oleh pihak perusahan dan melaporkannya kepada kami, pada tanggal 25 November 2023 lalu,” kata Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Chandra Dinata, Senin,27 November 2023.
Modus oprandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni secara bersama-sama dengan menyisakan adukan semen, lalu mereka menjualnya kepada warga setempat berkali-kali selama bulan Oktober 2023. Sampai akhirnya, aksi mereka diketahui oleh pihak PT. Dores Ortus Jaya.
“Aksi kejahatan ini bermula pada Bulan Oktober 2023, saat itu pelaku MY mendekati para sopir mobil semen untuk membeli semen proyek jika para sopir mau menyisakannya. Selanjutnya pelaku AS memberi respon positif, lantaran didukung oleh MA selaku mandor proyek,” terangnya.
Selanjutnya para pelaku lantas beraksi untuk menyisakan semen yang digunakan untuk pembangunan jalan usai mobil truk molen menuangkan semen untuk mengecor jalan.
Saat aksi dimulai, mandor proyek memberi aba-aba ketika sopir menuangkan semen ke jalan, sehingga masih ada yang tersisa di mobil dan bisa mereka jual dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kubik semen,” kata Kapolsek.
“Para tersangka ini kong kalikong menyisakan semen dalam mobil, lalu menjualnya kepada warga berkali-kali saat malam hari, dengan harga Rp200 ribu perkubik. Hasil penjualanya dinikmati oleh sopir dan mandor,” paparnya.
Saat ini, empat orang pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Polisi guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau orang yang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan kejahatan.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku. Mereka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.
Nurjanah