Bandar Lampung (Lampost.co)–Polresta Bandar Lampung telah memeriksa 4 saksi dalam kasus penipuan proyek jalan yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data, pelaku penipuan proyek jalan itu bernama Akbar Bintang Putranto. Ia rupanya sudah masuk daftat pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi merupakan pengembangan kasus yang bersumber dari keterangan pelaku.
Namun meski telah diperiksa polisi, Dennis masih enggan menyebutkan identitas saksi-saksi itu. Sebab saat ini masih dalam proses penyidikan.
”Tidak bisa saya sebut namanya karena masih penyelidikan, ada 3-4 saksi yang diperiksa,” ujarnya. Selasa, 9 Mei 2023.
Dennis mengatakan kasus tersebut saat ini sudah sudah masuk tahap satu di kejaksaan. Berkas hasil penyelidikan sudah disampaikan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian unsur pidana.
”Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan penyidikan terkait motif dan modus terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan. Kami juga masih terus kumpulkan bukti-bikti lain termasuk dari keterangan saksi,” kata dia.
Sementara berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/104/VI/2020/ Reskrim, diketahui pelaku menggelapkan uang korban Rp2,6 miliar. Pelaku pernah dilaporkan pada 2020 lalu berdasarkan surat Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.