Menggala (Lampost.co) – Polsek Banjaragung menangkap lima orang tersangkut kasus pencurian dan penadah barang curian ponsel.
Tersangka pencurian RN (29), buruh asal Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, mencuri ponsel di rumah Maryono, di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Dari penangkapan itu, petugas juga menyeret empat orang penadah barang curian tersebut.
Keempat penadah itu adalah HY (43), petani asal Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat, FP (22) buruh asal Kampung Agungdalam, YI (23) pengangguran di Kampung Agungjaya, dan ES (24) buruh asal Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo.
“Kelima pelaku ditangkap pada Jumat, 14 Juli 2023, di lokasi berbeda,” kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Minggu, 16 Juli 2023.
Dia menjelaskan, aksi RN sempat dipergoki korban Maryono. Namun, ternyata mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Korban saat itu bangun tidur untuk ke kamar mandi dan melihat ada laki-laki tidak dikenal berada di rumahnya dan langsung menodongkan pisau. Korban mencoba melawan dengan melempar kursi, tetapi tidak kena,” kata dia.
Dari aksi tersebut, pelaku kabur membawa dua unit ponsel dengan total kerugian mencapai Rp3,5 juta.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari HY yang tertangkap saat sedang di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Bujukagung. Dia membeli ponsel curian Rp900 ribu.
Sementara penangkapan FP karena membeli telpon genggam dari YI Rp850 ribu. Sedangkan tersangka YI mendapatkan gadaian dari ES Rp800 ribu yang awalnya juga barang gadaian dari RN senilai Rp800 ribu.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“HY, FP, YI dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.