Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota kepolisian daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah gudang lobster ilegal di Desa Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan ribuan benih lobster. Benih tersebut sudah ada dalam kemasan plastik untuk penjualan.
“Pengungkapan langsung dari Subdit Tipidter sekitar jam 19.00 WIB, Minggu kemarin,” katanya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Donny melanjutkan pihaknya menemukan 7.500 benih lobster dalam 50 paket kantong plastik dari lagi penangkapan. Barang bukti tersebut kini sebagai sitaan.
Selain menemukan, ribuan benih lobster, polisi juga menangkap 2 warga yang berada di gudang tersebut. Saat polisi datang, keduanya sedang melakukan pengepakan (packing) benih lobster.
“Total ada 7.500 benih lobster, barang bukti lainnya ada 16 toples kosong dan 1 airator,” ujarnya.
Kasubdit Tipidter, AKBP Susilo Wisno Widjoyo menambahkan, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di mapolda Lampung. Keterangan kedua pelaku untuk mengetahui peran masing-masing.
Sementara itu benih lobster yang tersita langsung pelepasliaran. Sebab jika tidak segera lepas, benih lobster akan cepat mati.
“Lobster sudah kami lepasliarkan, 2 orang itu masih dalam penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, pangkalan Angkatan Laut Lampung bersama Brigif 4 Marinir/BS menggerebek tempat penyegaran Baby Lobster, Kamis, 13 Juni 2024 pukul 19.30 WIB. Lokasi milik Ko Halim tersebut berada pada Perum Nila Rahayu 3 Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
.
Berdasarkan informasi Ko Halim sapaan akrabnya memang sudah cukup lama berkecimpung pada dunia pasar gelap benih benih lobster (BBL). Namun selalu lolos dari jeratan hukum dan berhasil kabur. Hingga saat ini Ko Halim belum tertangkap dan masih menghilang.