Way Kanan (Lampost.co) — Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu meringkus tujuh pria yang kerap memalak sopir truk yang melintas di jalan lintas tengah Sumatra, Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Tujuh pelaku tersebut inisial BU (42), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, SN (37), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, TS (25), warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, dan MU (52), SI (39), IB (34), serta SR (34), warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan pemalakan itu salah satunya dilakukan kepada korban Ipan yang mengendarai truk dari Sumatra Selatan menuju Bandar Lampung, pada Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat melewati Kampung Banjarmasin, korban diberhentikan 10 orang dan meminta uang Rp20 ribu dengan memaksa dan mengancam,” kata Teddy, Rabu, 25 Januari 2023.
Pelaku akan menganiaya korban jika tidak memberikan uang. Atas ancaman itu para sopir pun menuruti permintaan pelaku. Atas kejadian itu, korba melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan pelaku sedang beraksi. Untuk itu, anggotanya melakukan penyergapan.
“Dalam penangkapan kami sita barang bukti uang 2 lembar Rp20 ribu, 11 lembar Rp10 ribu, 10 lembar Rp5 ribu, 26 lembar Rp2 ribu, satu buku dan pena, 18 lembar stiker berlogo petir, senter, dan satu banner bertuliskan pos pantau ekspedisi berlogo petir.
Dia menghimbau pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan. Korban bisa langsung segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.
“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” kata dia.
Effran Kurniawan