Bandar Lampung (Lampost.co) – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengingatkan masyarakat masih bisa menggunakan layanan 110 masih. Masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut untuk mengakses layanan polisi.
Kemudian ia mengatakan, layanan 110 bisa terhubungi selama 24 jam setiap hari. Melalui layanan itu, bisa mengadukan berbagai bentuk gangguan Kamtibmas. Seperti tindakan kriminal, kecelakaan, ataupun situasi darurat yang membutuhkan bantuan polisi.
Selanjutnya melalui call center itu, masyarakat bisa lebih cepat menyampaikan laporan kejadian atau meminta bantuan. Sehingga kepolisian bisa bertindak cepat dalam melakukan penanganan dan memberikan bantuan.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/polresta-bandar-lampung-lampung-post-jaga-kondusifitas-pilkada/
“Call Center 110 merupakan layanan gratis. Petugas polisi akan langsung merespons laporan itu,” katanya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Kemudian masyarakat tidak perlu lagi bingung cara meminta bantuan atau melaporkan sebuah peristiwa. Ia memastikan petugas akan langsung bergerak setelah menerima panggilan dari masyarakat.
“Respon cepat adalah kunci. Dan kami ingin memastikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110. Akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.
Namun, Abdul Waras juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan itu secara bijak. Masyarakat tidak boleh menyalahgunakan layanan itu. Terlebih lagi menyampaikan laporan palsu kepada petugas.
“Dengan layanan ini mudah-mudahan meningkatkan kerjasama warga dan polisi. Apalagi dalam menciptakan suasana yang kondusif terlebih pada momentum Pilkada 2024,” katanya.
Sebelumnya, ia juga telah mempublikasikan nomor WhatsApp pribadinya kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa langsung berinteraksi dengannya. Serta menerima masukan dan aduan terkait Kamtibmas.