Kotabumi (lampost.co) — Polres Lampung Utara menangkap tiga pria yang menipu seorang siswi SMA untuk melarikan motor dan ponsel.
Tersangka inisial SP ( 42) dan SH (22), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bungamayang, Lampura, serta MH (27), warga Desa Kota Negara, Sungkai Utara, yang menadah motor korban Selvi Yulianti (17). Ketiganya dibekuk di rumah masing-masing pada Jumat, 13 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan tersangka SP dan SH awalnya beraksi dengan datang ke rumah korban untuk memberitahu untuk mengambil sedekah beras dan ikan lele di rumah pelaku.
“Untuk itu korban dibonceng SH ke rumah pelaku. Tapi, saat di perjalanan korban diturunkan dan ditinggal di tengah jalan,” kata Eko.
Sementara, saat korban saat dan SH pergi, tersangka SP yang masih di rumah korban membawa kabur motor dan ponsel korban. Hasilnya, motor korban dijual kepada MH.
“Tapi, dalam penangkapan petugas baru dapat menyita barang bukti ponsel milik korban. Sementara, motornya masih dalam pencarian,” ujarnya.
Effran Kurniawan