Panaragan (Lampost.co) – Aktivitas belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Salafiah, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), lengang usai adanya penangkapan tersangka pelecehan seksual, . Pimpinan ponpes tersebut inisial AA (45) dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang Barat karena diduga mencabuli tiga santriwati.
Salah seorang guru di Ponpes Hidayatul Salafiah, Mustofa, mengatakan aktivitas belajar mengajar di Ponpes dihentikan usai penangkapan pemilik pondok. Ia juga belum bisa memastikan waktu kembali aktifnya proses belajar mengajar di ponpes.
“Kami dewan guru belum melakukan rapat. Entah dilanjutkan atau dibubarkan. Tapi yang utama perombakan kepengurusan karena AA ditahan di kepolisian dan keluarga juga tidak di sini,” ujar Mustofa, Senin, 2 Januari 2023.
Dia merinci pondok itu memiliki 40 santri terdiri dari 25 santri dan 15 santriwati yang menempuh pendidikan setingkat sekolah menengah pertama.
“Untuk pimpinan pondok itu kepribadiannya biasa saja. Menjalani rutinitas seperti biasa, seperti ibadah dan lain sebagainya. Saya juga kaget,” ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Dailami, mengatakan tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan