Jakarta (lampost.co)–Polisi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas (AJT) menjadi tersangka perkara judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami jawab, benar. Cukup ya,” kata Dirreskrimum Kombes Wira Satya Triputra di Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
AJT masuk dalam kategori oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online, agar tidak terblokir. AJT merupakan CEO PT DTB.
Total sudah 28 orang menjadi tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditahan dan empat tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.