Panaragan (Lampost.co) — Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap S (31), warga Kecamatan Way Kenanga, Tubaba, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Perbuatan bejat tersangka sudah berlangsung sejak dua tahun silam.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami mengatakan tersangka diamankan karena telah mencabuli putrinya yang masih berusia 12 tahun hingga berulang kali. “Tersangka ditangkap Rabu, 4 Januari 2023,” kata AKP Dailami, Kamis, 5 Januari 2023.
Aksi bejat tersangka, pertama kali dilakukan pada 2020 ketika korban masih duduk di bangku kelas Ill sekolah dasar (SD). Tindakan tersebut terus berulang hingga 27 Desember 2022.
“Tersangka melakukan aksi bejat di rumahnya. Peristiwa bermula pada saat korban masih berumur sembilan tahun,” katanya.
Korban, kata Dailami, diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka. “Tersangka mengancam korban menggunakan sebilah pisau sehingga korban takut dan menuruti kemauan tersangka,” ujarnya.
Tindakan tersangka terbongkar saat sang istri memergoki perbuatan bejat SNJ, Selasa, 27 Desember 2022. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat dan menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulangbawang Barat.
SNJ terancam dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) jo 76 D subsider Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Muharram Candra Lugina