Pringsewu (Lampost.co) — Polres Pringsewu memberikan pendampingan pemulihan kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandungnya, Jumat, 6 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan pihaknya memberikan motivasi, dukungan moril, dan materil kepada korban dan keluarganya. Apalagi, pelaku juga akan diberikan hukuman setimpal dengan kini berada di tahanan.
“Kami melihat kondisi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan dukungan moril dan materil,” kata Feabo, Sabtu, 7 Januari 2023.
Untuk memulihkan mental korban, pihaknya melakukan trauma healing di rumah korban. “Kami mulai trauma healing kemarin,” ujar dia.
Sementara untuk perkembangan kasus tersangka tersangka S itu masih terus dalam penyidikan.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata dia.
Effran Kurniawan