• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 25/09/2025 01:56
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ancam Sebar Video, Dua Remaja Lecehkan Seorang Siswi SMP Lamtim

webadminbywebadmin
04/01/23 - 20:19
in Kriminal
A A
Ancam Sebar Video, Dua Remaja Lecehkan Seorang Siswi SMP Lamtim

Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur meringkus dua remaja yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Lampung Timur. Tersangka mencabuli korban dengan mengancam menyebarkan video syur korban.

Tersangka Firman (15), pelajar asal Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dan SG (18), warga Kecamatan Putra Rumbai, Lampung Tengah. Keduanya dibekuk di lokasi berbeda pada Selasa, 3 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan pemerkosaan itu dilakukan pada 2022 lalu.

“Pertama tersangka SG menemui korban AD (14) sekitar pukul 20.00 WIB, pada Selasa, 11 Oktober 2022,” ujar Johannes, Rabu, 4 Januari 2023.

Awalnya tersangka memeras korban dengan meminta uang Rp100 ribu. Namun, korban tidak memberikan, sehingga tersangka SG mengajak pergi ke kebun belakang rumah korban. Di tempat itu, tersangka menyetubuhinya.

“Setelah melakukan aksinya, SG menghapus video korban di ponsel milik pelaku,” kata dia.

Namun, ternyata video itu juga dimiliki tersangka FR (15). Hal itu digunakan FR untuk mengancam korban untuk melayani nafsunya pada 22 Oktober 2022. “Modusnya sama dengan pelaku SG,” ujarnya.

Usai mencabuli korban, tersangka mengancam agar tidak memberi tahu kepada siapa pun atas kejadian tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban AD mengalami trauma hingga akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Untuk itu, keluarga korban melaporkannya ke polisi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

saat Yusron menunjukkan brankas yang dibobol

Rumah Eks Kejati Sumbar di Pesisir Barat Dibobol, Perhiasan dan Uang Ratusan Juta Raib

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

Pesisir Barat (Lampost.co) -- Rumah keluarga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Yusron, di Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di...

Polda Lampung menyampaikan kronologi penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghazali. Dok Istimewa

Tak Hanya RSUDAM, Dua Oknum LSM Sering Lakukan Pemerasan Instansi Lain

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertangkap Polda Lampung sering kali melakukan pemerasan. Tidak hanya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.