Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur meringkus dua remaja yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Lampung Timur. Tersangka mencabuli korban dengan mengancam menyebarkan video syur korban.
Tersangka Firman (15), pelajar asal Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dan SG (18), warga Kecamatan Putra Rumbai, Lampung Tengah. Keduanya dibekuk di lokasi berbeda pada Selasa, 3 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan pemerkosaan itu dilakukan pada 2022 lalu.
“Pertama tersangka SG menemui korban AD (14) sekitar pukul 20.00 WIB, pada Selasa, 11 Oktober 2022,” ujar Johannes, Rabu, 4 Januari 2023.
Awalnya tersangka memeras korban dengan meminta uang Rp100 ribu. Namun, korban tidak memberikan, sehingga tersangka SG mengajak pergi ke kebun belakang rumah korban. Di tempat itu, tersangka menyetubuhinya.
“Setelah melakukan aksinya, SG menghapus video korban di ponsel milik pelaku,” kata dia.
Namun, ternyata video itu juga dimiliki tersangka FR (15). Hal itu digunakan FR untuk mengancam korban untuk melayani nafsunya pada 22 Oktober 2022. “Modusnya sama dengan pelaku SG,” ujarnya.
Usai mencabuli korban, tersangka mengancam agar tidak memberi tahu kepada siapa pun atas kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban AD mengalami trauma hingga akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Untuk itu, keluarga korban melaporkannya ke polisi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan