Krui (Lampost.co): Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan mobil di wilayah kabupaten setempat. Polisi meringkus anggota jaringan pencuri mobil di Pesisir Barat tersebut saat berada di Hotel Atlantic, Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu 20 Maret 2024.
Kapolres Pesisir Barat AKBP, Alsayhendra mengatakan, jajarannya telah mengamankan BY (33), warga Pemangku Sandaran Agung, Pekon Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. BY merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan satu unit mobil pikap.
“Kejadian tersebut pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Pencurian mobil pikap terjadi di Pasar Mulya Barat IV, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah,”kata Kapolres, Jumat, 22 Maret 2024.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak pada mobil. Tujuannya untuk dapat menghidupkan mesin mobil. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil tanpa sepengetahuan pemilik,” sambung dia.
Sementara itu, kronologis penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio memimpin anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
“Setelah itu, tim langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku BY. Saat itu pelaku berada di Hotel Atlantic di Pekon Walur. Dan langsung kita amankan. Kemudian anggota membawa pelaku ke Mapolres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Pengembangan Kasus
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku BY, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara curanmor 1 unit mobil pikap L-300. Kejadian pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Pasar Mulya Barat IV, Kelurahan Pasar Krui.
“Karena sebelumnya, Polres Pesisir Barat juga mengamankan satu pelaku lainnya, yaitu JP. Nah, JP ini merupakan rekan BY, saat melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.
“Besar dugaan kami, kasus kasus pencurian mobil yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir. Sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar,” kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.