Kalianda (Lampost.co) — Sempat menjadi buronan selama 3 bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Rest Area Kilometer 20A Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi.
Budi Kurniawan (36) dibekuk ketika tengah mencari mangsa atau sasaran pencurian di Jalan Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi curas di Rest Area KM 20 A bersama Abdul Rahman yang sudah tertangkap lebih dulu.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 365 KUH Pidana dan Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) nomor 12 tahun 1951,” kata Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel.
Sementara itu pencurian yang dilakukan Budi dan Abdul Rahman (38) terjadi pada Kamis, 09 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka mengendarai motor Honda Brio BE-1510-DK.
Tersangka mengambil sebuah ponsel Redmi 10 warna hitam milik Krisdianto (35) supir truk BG-8679-ID, warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku ini melancarkan aksinya saat korban memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat. “Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, sopir sedang tertidur,” kata dia.
Menurut Iptu Gobel, korban sempat di ancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. “Korban sempat memergoki perbuatan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan berkata mana pisau, saya tujah kamu. Lalu, pelaku melarikan diri,” kata dia.