Sukadana (Lampost.co) – Polsek Marga Tiga menangkap seorang pemuda asal Desa Bumitinggi, Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur, yang melakukan pencurian. Tersangka inisial AR (19) itu mencuri helm milik korban Sutaryo (43) di Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga.
Kapolsek Marga Tiga, Iptu Suryono, menjelaskan tersangka beraksi di rumah korban yang masih dalam proses pembangunan. Sehingga, bangunan itu belum memiliki pintu.
“Pelaku AR masuk ke ruang tengah rumah korban dan mencuri helm dan satu unit ponsel korban,” kata Suryono, kepada Lampost.co, Minggu, 23 Juli 2023.
Aksi itu ternyata kembali dilancarkan tersangka di rumah korban Sutaryo untuk kedua kalinya. Tersangka kali ini masuk ke dalam dapur hingga ke kamar korban dan menggasak satu unit ponsel. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp3,8 juta.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka tertangkap saat sedang di rumah.
“Pelaku AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.