Sukadana (Lampost.co)– Seorang buruh di Lampung Timur MY (22) diamankan Polisi lantaran kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita dua buah plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat belum diketahui.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan.
Diketahui sebelummya telah diamankan pelaku berinisial JI(25) yang melakukan tindak pencurian di rumah salah satu warga Labuhan Maringgai.
Awalnya, Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai dan Tekap 308 polres Lampung Timur melakukan upaya penangkapan terhadap MY dikediamannya dalan perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
Namun, pada saat penangkapan dikediamannya dirinya juga tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu
tepatnya di lantai kamar milik MY.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Suheri, melalui Kanit Narkoba, IPDA Meidy Hariyanto saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Selasa 24 Januari 2023.
IPDA Meidy Hariyanto mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi Pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB, dikediaman pelaku di Desa Gunungsugih Kecil Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
“Awalnya petugas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku MY dalam perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP, ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan, pada saat proses penangkapan, ternyata MY sedang asik mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 480 KUHPidanan tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sri Agustina