Pesawaran (Lampost.co) — Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial AL (32) atas kasus kepemilikan sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu, 12 Juni 2024, sore.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengatakan tersangka warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Polisi menyita 5,2 gram sabu. ”Saat ini pelaku kami amankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” kata Nufi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 ponsel milik tersangka. Ponsel itu ia gunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut.
Baca juga: Tekab 308 Tangkap Pelaku Pengeroyokan Suporter Bola di Pesawaran
Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Polsek Tegineneng menangkap seorang pria berinisial RMK (27) warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Kamis, 13 Juni 2024, pukul 20.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Ipda Cristop Travolta, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya personel melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil lalu menghentikannya. Ketika pemeriksaan, pengemudinya berinisial RMK. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu. “Pelaku berikut barang bukti kami bawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Jumat, 14 Juni 2024.
Selain sabu-sabu, polii juga menyita ponsel merek Realme warna biru. Lalu mobil Toyota Inova warna silver BE-1271-EX. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” kata Cristop.