• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 02:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bawa 5,2 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Pesawaran

Denny ZYbyDenny ZY
15/06/24 - 15:08
in Kriminal, Pesawaran
A A
seorang pria di pesawaran

Pelaku. (Foto: Dok. Humas Polres Pesawaran)

Pesawaran (Lampost.co) — Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial AL (32) atas kasus kepemilikan sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu, 12 Juni 2024, sore.

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengatakan tersangka warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Polisi menyita 5,2 gram sabu. ”Saat ini pelaku kami amankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” kata Nufi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 ponsel milik tersangka. Ponsel itu ia gunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut.

Baca juga: Tekab 308 Tangkap Pelaku Pengeroyokan Suporter Bola di Pesawaran

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Polsek Tegineneng menangkap seorang pria berinisial RMK (27) warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Kamis, 13 Juni 2024, pukul 20.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Ipda Cristop Travolta, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya personel melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan  Tegineneng, Pesawaran.

Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil lalu menghentikannya. Ketika pemeriksaan, pengemudinya berinisial RMK. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu. “Pelaku berikut barang bukti kami bawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Jumat, 14 Juni 2024.

Selain sabu-sabu, polii juga menyita ponsel merek Realme warna biru. Lalu mobil Toyota Inova warna silver BE-1271-EX. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” kata Cristop.

Tags: NARKOBAPolres PesawaranSABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.