Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim patroli Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 pemuda saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Penengan, Kedaton, Kamis, 24 Maret 2024. Ke tiga pemuda tersebut anatara lain GN (19), LS (20), dan NA (18).
Kasie Humas, AKP Agustina Nilawati mengungkapkan pengamanan ke tiga pemuda itu karena membawa senjata tajam jenis celurit panjang.
Mereka sengaja bawa celurit berkeliling dari Kemiling menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.
Kemudian ada tim patroli yang sedang berkeliling melihat mereka. Petugas langsung menangkap ke tiganya karena dianggap membahayakan masyarakat.
“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan ke 3 pemuda ini, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkapnya, Kamis, 21 Maret 2024.
Berdasarkan pengakuan ketiganya, hal tersebut sengaja mereka lakukan untuk menakut-nakuti orang. Polisipun menyiata 2 celurit dan 1 unit sepeda motor yang pelaku gunakan.
Setelah diinterogasi, Polisi akhirnya menetapkan GN (19) dan LS (20) sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Sementara NA (19) hanya pembinaan karena yang bersangkutan hanya berperan mengemudikan sepeda motor.
“Mereka jalan dari Kemiling, keliling sambil nenteng senjata tajam, alesannya bawa sajam mau nakut-nakutin orang,” kata dia.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Agustina Nilawati menambahkan, Polresta Bandar Lampung saat ini memulai pelaksaan Operasi Cempaka Krakatau 2024. Upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di bulan suci Ramadan.