• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 08/07/2025 15:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Bawa Celurit untuk Takut-takuti Orang, 3 Pemuda Diamankan Polisi

Nur by Nur
21/03/24 - 16:11
in Bandar Lampung, Kriminal
A A
senajta tajam

Tim patroli Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pemuda saat melintas di Jalan Sam Ratulangi. (Foto:Dok/Polresta Bandar Lampung)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim patroli Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 pemuda saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Penengan, Kedaton, Kamis, 24 Maret 2024. Ke tiga pemuda tersebut anatara lain GN (19), LS (20), dan NA (18).

Kasie Humas, AKP Agustina Nilawati mengungkapkan pengamanan ke tiga pemuda itu karena membawa senjata tajam jenis celurit panjang.

Mereka sengaja bawa celurit berkeliling dari Kemiling menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.

Kemudian ada tim patroli yang sedang berkeliling melihat mereka. Petugas langsung menangkap ke tiganya karena dianggap membahayakan masyarakat.

“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan ke 3 pemuda ini, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkapnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Berdasarkan pengakuan ketiganya, hal tersebut sengaja mereka lakukan untuk menakut-nakuti orang. Polisipun menyiata 2 celurit dan 1 unit sepeda motor yang pelaku gunakan.

Setelah diinterogasi, Polisi akhirnya menetapkan GN (19) dan LS (20) sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Sementara NA (19) hanya pembinaan karena yang bersangkutan hanya berperan mengemudikan sepeda motor.

“Mereka jalan dari Kemiling, keliling sambil nenteng senjata tajam, alesannya bawa sajam mau nakut-nakutin orang,” kata dia.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Agustina Nilawati menambahkan, Polresta Bandar Lampung saat ini memulai pelaksaan Operasi Cempaka Krakatau 2024. Upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di bulan suci Ramadan.

Tags: BERITA LAMPUNGceluritPemudapolres bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masa aksi elemen masyarakat "GASAK" saat mendatangi Kantor KPU Lampung Utara, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Massa Aksi Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat ke permukaan. Gerakan Aliansi Solidaritas...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok.

Pandangan Hukum Akademisi Universitas Bandar Lampung terkait Kelompok Penyuka Sesama Jenis

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara memberikan pandangan terkait fenomena lesbi, gay, biseksual dan...

Ekspose para pelaku admin grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung saat berada di Mapolda Lampung.

Polda Lampung Tangkap 3 Orang Anggota Grup Penyuka Sesama Jenis

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar adanya grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung. Sementara,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.